Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Presiden Jokowi

Putri Candrawathi mengungkap permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan turut menyampaikan duka atas meninggalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved