Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ngaku Ibunya Guru SMA dan Ayahnya Jenderal TNI

Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menyebut dirinya lahir dari rahim seorang ibu pendidik dan ayah tentara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi menyebut dirinya lahir dari rahim seorang ibu pendidik dan ayah tentara.

Pernyataan tersebut itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan  kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Sebagai seorang perempuan, saya dilahirkan dari rahim Ibu seorang pendidik dan sosok ayah tentara. Saya sangat terkesan bagaimana ibu saya seorang guru SMA mengajarkan ketulusan dan nilai-nilai kehidupan," kata Putri Candrawathi di persidangan.

Baca juga: Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini

Putri Candrawathi melanjutkan, dari Ibu dirinya belajar mengasihi, berbuat baik untuk siapa saja dan dipacu untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya.

"Sementara dari ayah, saya belajar tentang disiplin dan ketegaran dari setiap tantangan hidup yang harus kami jalani. Ayah saya, purnatugas dengan pangkat Brigjen TNI Angkatan Darat dan terakhir mengabdi dalam posisi sebagai Direktur Zeni di Markas Besar Angkatan Darat," sambungnya.

Menurut Putri Candrawathi kecintaan ayahnya yang sangat kuat terhadap tanah air juga tertanam dalam ingatan dan sikap anak-anaknya.

"Meskipun saya perempuan, kedua orang tua saya menuntut semua anak-anaknya memprioritaskan pendidikan. Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dan melanjutkan studi di bidang bahasa dan jurnalistik pada Universitas Negeri di Pittsburgh – Amerika
Serikat," jelasnya.

Putri Candrawathi melanjutkan tuntunan orang tua telah mendorongnya untuk selalu berprestasi di antara peserta didik, termasuk ketika dirinya menempuh studi di luar negeri.

Kedua jenjang pendidikan tersebut ia selesaikan dengan baik.

"Dari kedua orang tua, saya belajar tentang nilai hidup kesetiaan, ketegaran, serta mencurahkan perhatian penuh terhadap keluarga. Hingga saat ini nilai hidup mereka adalah inspirasi sepanjang hidup yang tidak akan saya lupakan. Apalagi, hidup sebagai anak dalam keluarga tentara tidaklah mudah dijalani," kata Putri.

Tuntutan 8 Tahun

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan