Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Menangis di Persidangan: Maafkanlah Anakmu Ini Ibu . . .
Terdakwa Ricky Rizal menangis dan meminta maaf kepada ibunya karena telah terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal menangis dan meminta maaf kepada ibunya karena telah terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tangisan Ricky Rizal itu terlihat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Maafkanlah anakmu ini Ibu, sudah membuat Ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini. Saya berharap semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan kepada Ibu saya," kata Ricky Rizal.
Sebelum itu, Ricky Rizal juga sempat menceritakan bahwa sang ibunya telah lama ditinggal ayahnya pada 25 Agustus 2010 lalu. Ayahnya yang juga seorang anggota Polri meninggal dunia karena insiden kecelakaan.
"Saya mendapatkan berita duka bahwa Bapak saya mengalami kecelakaan dan Beliau meninggal dunia. Saya langsung bergegas pulang ke kampung halaman saya dengan hati yang sangat terluka. Saya merasa sangat terpukul, Beliau meninggalkan kami begitu cepat," Ricky Rizal.
Dijelaskan Ricky Rizal, dirinya pun harus ikhlas kejadian yang menimpa ayahnya karena kasih sayang Tuhan. Dia pun tak pernah berprasangka buruk atas kejadian yang dialami ayahnya.
"Saya selalu ingat pesan dari Almarhum Bapak saya, bahwa berbuat baik harus dilandasi dengan rasa tulus ikhlas tanpa mengharapkan balasan apapun atas perbuatan yang kita lakukan, dan jangan pernah berprasangka buruk terhadap segala sesuatu karena kita tidak pernah tau sebenarnya apa yang tidak kita ketahui," jelasnya.
Namun, kata Ricky, kepergian ayahnya membuat sang ibu harus membesarkan dirinya dan adiknya seorang diri. Adapun sang ibunya hanya seorang guru sekolah dasar (SD).
"Sepeninggalan Almarhum Bapak saya, Ibu saya yang merupakan Guru Sekolah Dasar harus membimbing saya dan adik saya seorang diri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan sang ibunya adalah orang yang baik. Dia pun membesarkan anak-anaknya dengan sangat baik.
"Beliau adalah sosok wanita yang hebat dan kuat, yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak- anaknya. Beliau selalu mengingatkan kepada kami bahwa tempat terbaik untuk bergantung hanyalah kepada Allah SWT," ungkapnya.
"Saya percaya do’a ibu yang selalu mengiringi langkah saya dan menyelamatkan saya dari segala musibah. Saat ini diusia Beliau yang sudah lanjut, harus menghadapi cobaan dan ujian yang sangat berat ini, namun dengan sabar dan ikhlas Beliau selalu mengingatkan saya, menguatkan saya, dan percaya bahwa Allah akan memberikan pertolongan kepada kami," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Nilai Ricky dan Kuat Kembali ke Jakarta Karena Kehendak Putri untuk Backup Ferdy Sambo
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.
Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.