Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Pakar Hukum: Artinya Sampai Mati di Penjara
Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Aktivis hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut hukuman seumur hidup adalah hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada seseorang hingga akhir hayatnya.
"Artinya sampai mati di penjara," kata Feri kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Hukuman seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan Pekan Depan
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1). Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2). Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3). Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .
(4). Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Seperti dikatakan Feri Amsari, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
tuntutan ferdy sambo
pakar hukum
seumur hidup
Brigadir J tewas ditembak
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.