Polisi Tembak Polisi
Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara dari JPU Berat, Kuasa Hukum Kuat Maruf Siapkan 3 Hal Ini di Pledoi
Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
Irwan Irawan menyatakan hal tersebut terasa berat bagi Kuat Maruf karena Kuat merasa dirinya tidak bersalah.
"Karena sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," ungkap Irwan saat ditemui setelah sidang tuntutan Kuat Maruf hari ini, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Maka dari itu, JPU meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan
Akan Sampaikan 3 Hal Ini Ketika Pledoi

Dari beberapa tuntutan-tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang tuntutan hari ini, Irwan sebagai Kuasa Hukum Kuat Maruf merasa perlu menyampaikan beberapa hal, rinciannya sebagai berikut:
1. Soal fakta-fakta persidangan
Dari fakta-fakta persidangan, menurut Irwan ada hal yang tidak bisa menggambarkan tentang pengetahuan Kuat Maruf terkait dengan pengamanan senjata oleh Ricky Rizal.
2. Soal Ferdy Sambo yang ceritakan kejadian di Magelang ke Kuat Maruf
Berkaitan dengan konfirmasi yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf terakit dengan peristiwa di Magelang, kata Irwan itu tidak pernah disampaikan oleh saksi selama di persidangan.
3. Soal Kuat Maruf yang menutup pintu dan jendela di rumah Ferdy Sambo
Berkaitan dengan pernyataan menutup pintu dan jendela Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Irwan menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali keterangan yang dijelaskan oleh saksi bahwa Kuat ditugaskan untuk menutup jendela.
Baca juga: Momen Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Dari pernyataan-pernyataan seperti yang sudah disampaikan di atas, Irwan menyebut itu tidak ada dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.