Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun penjara, JPU Nilai Kuat Maruf Berbelit-belit hingga Tidak Mengakui Perbuatannya
JPU mempertimbangkan Kuat Maruf telah berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Kuat Maruf.
Dalam penuntutan ini, JPU mempertimbangkan Kuat Maruf telah berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Sebaliknya, Kuat juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk
Selain itu, JPU menyatakan hal yang memberatkan lain adalah tindakan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maaruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Jaksa.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.