Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun penjara, JPU Nilai Kuat Maruf Berbelit-belit hingga Tidak Mengakui Perbuatannya

JPU mempertimbangkan Kuat Maruf telah berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara. 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved