Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Heran Putri Candrawathi Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Tapi Panggil Brigadir J Mendampingi

Mulanya Hakim Alimin menanyakan soal waktu Putri Candrawathi yang meminta izin kepada Ferdy Sambo selaku suami untuk melakukan isoman.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.

"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.

"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.

Dari situ, Putri menyatakan kalau seluruh anaknya selalu menghampiri dan memeluk saat mengetahui kalau dirinya tiba di rumah.

Dengan melakukan isolasi di beda rumah dinilai bisa menjadi alternatif agar kondisi itu tidak terjadi.

"Tapikan sudah besar itu?" tanya Hakim Alimin.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena covid terutama yang kecil," ucap Putri.

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri Candrawathi.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya Hakim Alimin memastikan.

"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," jawab lagi Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved