Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

DPR Akan Wakili Suara Mayoritas Fraksi dalam Sidang MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan terkait sistem proporsional terbuka.

Ibriza
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan terkait sistem proporsional terbuka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan terkait sistem proporsional terbuka.

Diketahui sebelumnya, 8 dari sembilan partai politik (parpol) parlemen telah menolak sistem proporsional tertutup.

“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” kata Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

DPR, lanjut politis Golkar ini, sudah sepakat menunjuk Komisi III sebagai tim kuasa mereka untuk menghadap MK.

Selain itu, Doli mengatakan 8 fraksi DPR juga akan mengajukan diri sebagai lembaga atau individu menjadi pemohon intervensi dalam perkara di MK itu.

Baca juga: Partai Buruh Setuju Sistem Proporsional Tertutup Tapi Bersyarat, Ini Penjelasan Said Iqbal

Bahkan, lanjutnya, sebelum menghadapi sidang MK, DPR melalui Komisi II akan membahas terkait polemik sistem pemilu itu dengan para penyelenggara pemilu dan pemerintah.

MK sendiri juga akan meminta pendapat pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam perkara itu.

“Nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini,” jelasnya.

Baca juga: Dasco: Mayoritas Fraksi di DPR Tolak Proporsional Tertutup Harus Jadi Pertimbangan MK

Diketahui, delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Artinya, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pihaknya menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pandangan dengan mereka. Meski begitu, dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan MK.

“Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah di sembilan hakim MK. Kalau ini saja [sikap penolakan 8 parpol] hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan