Polisi Tembak Polisi
Ceritakan Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Kaget Brigadir J Sudah Ada di Dekat Kakinya
Dalam keterangannya, Putri Candrawathi sempat mengungkapkan bahwa dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.
"Di dekat kaki saya," ujar Putri sembari menangis.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim tak melanjutkan pertanyaan mengenai kejadian di dalam kamar tersebut. Sebab, Putri telah menceritakan di dalam persidangan sebelumnya yang digelar tertutup.
"Kemudian seperti yang saudara terangkan di keterangan saudara saat menjadi saksi kemarin ya," kata Wahyu Iman.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.