Polisi Tembak Polisi
Ceritakan Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Kaget Brigadir J Sudah Ada di Dekat Kakinya
Dalam keterangannya, Putri Candrawathi sempat mengungkapkan bahwa dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang menimpanya di Magelang.
Cerita itu disampaikannya di dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023).
Dalam keterangannya, Putri Candrawathi sempat mengungkapkan bahwa dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.
Saat itu dirinya sedang tidur karena merasa tidak enak badan.
Pintu kamar pun dia kunci sebagian, yaitu hanya pintu kaca. Sementara bagian pintu kasa dan kayu dibiarkannya terbuka.
"Saya tutup pintu kacanya, saya kunci," ujarnya di dalam persidangan.
Kemudian dia melanjutkan keterangannya dengan nada tertahan dan kepala tertunduk.
"Terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur," kata Putri.
Kemudian dijelaskannya, bahwa dia terbangun saat mendengar suara pintu kamar dibuka.
"Terdengar bunyi kayak pintu dibuka keras, kayak 'gruk' gitu. Terus saya membuka mata saya," kata Putri sembari menangis di dalam persidangan.
Melihat tangisan itu, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Putri tak mesti menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
"Tidak perlu diceritakan semua. Saya cuma mau tahu waktu," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan yang sama.
Kemudian Putri berusaha melanjutkan ceritanya bahwa Yosualah yang ternyata masuk ke dalam kamar itu.
"Yosua sudah ada di," kata Putri dengan nada tertahan.
"Kamar?" tanya Hakim Wahyu Iman.
"Di dekat kaki saya," ujar Putri sembari menangis.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim tak melanjutkan pertanyaan mengenai kejadian di dalam kamar tersebut. Sebab, Putri telah menceritakan di dalam persidangan sebelumnya yang digelar tertutup.
"Kemudian seperti yang saudara terangkan di keterangan saudara saat menjadi saksi kemarin ya," kata Wahyu Iman.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.