Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatera Utara yang didalangi narapidana.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatera Utara yang didalangi narapidana narkotika dengan menyita 50 kilogram sabu.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menggagalkan rencana peredaran barang haram tersebut.
Awalnya, penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2023) yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
Baca juga: Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, tim langsung bergerak menangkap tersangka Reza yang sedianya menerima paket tersebut di Samudera Coffee, Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Bareskrim Bakal Kembali Kirimkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Kejaksaan Besok
Jayadi mengatakan Reza mendapatkan perintah penjualan sabu tersebut berdasarkan perintah dari Hery Setiawan dan Zulkifli yang merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan modus para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabareskrim Polri Klaim Ratusan Tersangka yang Ditangkap Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Kuatkan Ekonomi Lokal, Petani Diberikan Pelatihan Penanganan Hama hingga Perawatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Kamis, 25 September 2025: Hujan pada Siang dan Malam Hari |
![]() |
---|
RK Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana: Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat karena Perjuangkan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.