Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara
Kejaksaan Agung buka suara soal kasus rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.
Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.
Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.
Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.
Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.
Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.
MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Seteah kedua pelaku melampiakan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.
Ia menampar mulut A yang saat itu masih menangis ketakutan.
Lagi-lagi A harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Jumat 19 September 2025: Potensi Hujan Ringan Siang Nanti |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung Suami Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Bahas soal Hukum Waris |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.