Senin, 6 Oktober 2025

Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara

Kejaksaan Agung buka suara soal kasus rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal pelaku rudapaksa terhadap A (17), siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan hanya dituntut 7 bulan penjara. 

Nyarisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved