Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Susun Skenario Dadakan Karena Kuat Sudah Jelaskan Kondisi di Magelang kepada Propam

Ferdy Sambo terkejut dan lantas meminta kepada Kuat untuk tidak melanjutkan cerita tersebut melainkan membuat skenario seakan adanya tembak-menembak.

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved