Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Susun Skenario Dadakan Karena Kuat Sudah Jelaskan Kondisi di Magelang kepada Propam

Ferdy Sambo terkejut dan lantas meminta kepada Kuat untuk tidak melanjutkan cerita tersebut melainkan membuat skenario seakan adanya tembak-menembak.

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Kata Kuat, dirinya sudah menjelaskan soal kondisi di Magelang.

"Terus apa yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo?" tanya hakim Wahyu.

"Kita dipisah dulu, dipanggil dibawa ke ruangan berbeda. Terus bapak ngobrol sama Ricky sama Richard waktu itu saya masih diem. Terus bapak nanya ke saya, Wat tadi kamu ngomong apa? Saya baru ngomong di Magelang pak," kata Kuat Ma'ruf.

Mendengar keterangan itu, Ferdy Sambo terkejut dan lantas meminta kepada Kuat untuk tidak melanjutkan cerita tersebut melainkan membuat skenario seakan adanya tembak-menembak.

"Waduh kata bapak gitu, 'tadi kamu sebelum saya datang abis ngapain? Saya abis nutup-nutup pintu pak, abis nutup pintu atas juga'," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo

Skenario yang disusun secara mendadak oleh Ferdy Sambo yakni dengan meminta Kuat untuk seolah hanya tiarap saat ada insiden penembakan.

Hal itu juga sekaligus kata Ferdy Sambo untuk menyelamatkan Bharada E yang diketahui sebagai sosok yang menembak Brigadir J.

"(Ferdy Sambo ngomong) Kamu nanti ngomongnya begini aja, kamu lagi nutup pintu balkon ada suara tembakan, kamu tiarap. Jadi kamu mendengar tembakan tapi nggak tau yang tembak tembakan siapa pada saat itu’. Terus saya nanya, pak saya gitu kan. Kata bapak 'udah lah wat ikutin aja ini untuk bela Richard, jelas ya. Kata bapak gitu," kata dia.

Dari situ, Kuat terus menyatakan hal yang diminta oleh Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved