Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa KPK Tuntut Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati Penjara 3 Tahun

Jaksa KPK tuntut Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

wytv.com
Ilustrasi penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500.000 dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," kata jaksa.

Saat itu, Angin tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran itu. 

Alhasil, Wawan dan memberikan semua uang panas itu ke Angin melalui Dadan.

Atas perbuatannya, Veronika Lindawati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved