Polisi Tembak Polisi
Pelaku Pembunuhan Berencana Harus Tenang, Ahli Pidana: Butuh Keterangan Ahli Psikologi Forensik
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa untuk menilai tenang pelaku pembunuh berencana membutuhkan keterangan
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.
Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara-perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.
"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.
Tags
Ahli Hukum Pidana
Said Karim
pembunuhan berencana
Ahli Psikologi Forensik
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.