Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pelaku Pembunuhan Berencana Harus Tenang, Ahli Pidana: Butuh Keterangan Ahli Psikologi Forensik

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa untuk menilai tenang pelaku pembunuh berencana membutuhkan keterangan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara-perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved