TAG
Said Karim
Berita
-
Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana karena Ferdy Sambo Tidak Dalam Kondisi Tenang
Saksi Ahli Said Karim sebut unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo marah besar saat kejadian.
-
Saksi Ahli Tertawa Saat Jaksa Pertanyakan Motif Terkait Pembunuhan Brigadir J
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Putri Candrawathi tertawa saat jaksa memotong penjelasannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
-
Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati
Pihak Putri Candrawathi menyinggung kasus kekerasan seksual yang telah dihentikan penyidikannya atau SP3.
-
Ahli Pidana Sebut Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Seseorang Melakukan Pemeriksaan Poligraf
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang melakukan pemeriksaan lie dete
-
Ahli Pidana: Penganjur Tidak Dapat Dipidana, Jika Pelaku Peserta Melampaui Apa yang Diperintahkan
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana
-
Dalam Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan Perintah 'Hajar' Tak Bisa Diartikan Menembak
Terkait pertanyaan itu, Said mengaku merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk mengetahui kata turunan dari 'hajar'.
-
5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum
Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
-
Ahli Pidana Anggap Pertanyaan Jaksa Soal Rentang Waktu Peristiwa Penembakan Brigadir J, Tak Menarik
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menyindir pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus kematian
-
Pelaku Pembunuhan Berencana Harus Tenang, Ahli Pidana: Butuh Keterangan Ahli Psikologi Forensik
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa untuk menilai tenang pelaku pembunuh berencana membutuhkan keterangan
-
Ahli Hukum Pidana Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Harus Tenang, Mulai dari Niat hingga Eksekusi
Menurut Said menyangkut secara spesifik dalam keadaan tenang merupakan aspek kejiwaan maka perlu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik.
-
Soal Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida
Jaksa mengungkit soal alat bukti tak langsung terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Ahli Pidana Sebut Tak Adanya Visum Bukan Berarti bahwa Peristiwa Kekerasan Seksual tidak Terjadi
Ahli hukum pidana menyebut tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
-
Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang
JPU mencurigai beberapa lembar catatan yang dibawa oleh ahli hukum pidana Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J.
-
Ahli Hukum Pidana Sebut Penting Adanya Motif dalam Perkara Pembunuhan
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai penting adanya motif dalam perkara pembunuhan.
-
Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
-
Ferdy Sambo Disebut Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir J, Apa Kata Ahli Soal Pembunuhan Berencana?
Ahli menyebut tidak dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan melakukan pembunuhan jika menurut kuasa bahwa Sambo hanya ingin klarifikasi ke Yosua.
-
Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo tidak dalam Keadaan Tenang Sejak Mengetahui Istrinya Diperkosa
Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya Putri Candrawathi diperkosa, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dalam keadaan tenang.
-
Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Berikut ini profil Said Karim yang menjadi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved