Pegiat HAM dan Akademisi Soroti Potensi Kembalinya 'Dwifungsi ABRI' dalam Usulan Revisi UU TNI
Usulan penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga kembali muncul di Indonesia.
“Amanat reformasi menuntut penghapusan dwifungsi ABRI yang dilatarbelakangi rangkap jabatan militer di pemerintahan saat Orde Baru,” terang Milda.
Selanjutnya menurut Milda, jika konsep Dwifungsi ABRI dikembalikan, sudah tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
“Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Hal ini hanya menambah masalah baru,” jelas Milda.