Kamis, 2 Oktober 2025

Permendagri Tentang Nama

Aturan Terbaru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencacatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, syarat untuk pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Misalnya, pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Sementara itu, aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Sumedang Tegaskan Aturan Nama Hanya Berlaku untuk Bayi Lahir

Baca juga: Aturan Baru: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Syarat Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Menurut Permendagri No. 73 Tahun 2022, berikut syarat pencatatan nama pada dokumen kependudukan:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Hal-hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

2. Menggunakan angka dan tanda baca

3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved