TOPIK
Permendagri Tentang Nama
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
-
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan pentingnya pencatatan nama yang salah satunya untuk melindungi mental anak sejak dini
-
Berikut ini aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
-
Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata?
-
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi soal aturan baru penulisan nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter.
-
Mendagri merilis aturan baru terkait pencatatan nama minimal dua kata. Lalu, bagaimana nasib orang zaman dulu yang hanya punya nama satu kata?
-
Isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Poin yang disoroti adalah nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata.
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
-
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan satu permasalahan nasional yang dipandang serius.