TAG
aturan pemberian nama
Berita
-
Aturan Terbaru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
-
Dirjen Dukcapil: Pedoman Pencatatan Nama Untuk Lindungi Mental Anak Sejak Dini
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan pentingnya pencatatan nama yang salah satunya untuk melindungi mental anak sejak dini
-
Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata?
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved