TAG
aturan nama minimal 2 kata
Berita
-
Aturan Terbaru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
-
Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata?
-
Aturan Baru Mendagri Soal Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Orang Dulu yang Punya Nama 1 Kata?
Mendagri merilis aturan baru terkait pencatatan nama minimal dua kata. Lalu, bagaimana nasib orang zaman dulu yang hanya punya nama satu kata?
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved