Minggu, 5 Oktober 2025

Disdukcapil Kabupaten Sumedang Tegaskan Aturan Nama Hanya Berlaku untuk Bayi Lahir

Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang.

Editor: Erik S
tribunnews
ilustrasi Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG-  Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang.

Keharusan itu tertuang di dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022, yang berlaku sejak aturan ini diundangkan pada 21 April 2022.

"Bagi nama yang sudah tercantum di dalam data base, tak ada keharusan untuk mengajukan perubahan, baik di dalam akta kelahiran maupun KTP,"
kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Ferry Fardians, kepada TribunJabar.id, melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).

Namun, Ferry mengingatkan, jika ada yang ingin melakukan perubahan, disebabkan bukan oleh aturan yang mulai berlaku itu, maka perubahan harus diajukan dengan terlebih dahulu melewati sidang di pengadilan.

"Nanti Disdukcapil akan memproses sesuai hasil putusan pengadilan itu," kata Ferry.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Pedoman Pencatatan Nama Untuk Lindungi Mental Anak Sejak Dini

Dia mengatakan, soal aturan yang baru saja dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penerapannya di Sumedang sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

"Aturan yang baru diperuntukkan bagi bayi yang baru lahir, tidak bagi yang sudah terdata, atau bahkan sekadar melakukan perekaman KTP-elektronik," katanya. (*)

Tidak perlu ganti nama

Peraturan nama harus minimal dua kata seperti yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan.

"Aturan Permendagri nomor 73 tahun 2022 itu, kita mungkin mensosialisasikan dulu, untuk persiapan bagi yang mempunyai anak dikemudian hari," ujar Yadi Setiadi selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran kepada Tribunjabar.id di ruangan kantornya, Selasa (24/5/2022) siang.

Baca juga: Aturan Baru: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Menurutnya, bagi masyarakat Pangandaran yang saat ini hanya memiliki satu kata, itu tidak usah menambahnya.

"Nama yang sudah ada yang satu kata, itu masih tetap dan tidak usah menambah tambahan nama sebelumnya serta tidak usah mengganti KTP," katanya.

Karena, kata Ia, alasannya adalah pertama lahirnya itu sebelum terbit Permendagri nomor 73 tahun 2022.

Jadi, menurutnya tentu tidak ada diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang hanya mempunyai satu kata.

"Karena, Permendagri itu sifatnya kan cuman Imbauan," ucap Yadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved