Munarman Ditangkap Polisi
Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Menyikapi pertanyaan dari Munarman itu, H mengaku tidak mengambil sikap melainkan hanya diam.
Kendati begitu H mengaku, dari raut wajah Munarman terlihat serius dalam memberikan dukungan kepada ISIS.
"Ya saya hanya diam, karena saat itu ISIS tidak begitu 2015 baru-baru mulainya jadi anggap sebuah pertanyaan ini hal-hal yang biasa," kata dia.
"Namun dari face language (Munarman) itu bisa kita keliatan bapak, ada tiga yang bisa saya lihat terhadap diri seseorang yang betul-betul serius," ujars H.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.