Kamis, 2 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman, Senin (7/2/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi H mengakui turut menjadi pembicara saat agenda seminar yang dihadiri Munarman di UIN Sumatera Utara, 5 April 2015 silam.

Saat itu, H merupakan pimpinan Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sumatera Utara.

Hal itu bermula saat jaksa menanyakan kepada saksi H yang notabenenya merupakan aparat penegak hukum setempat terkait agenda seminar tersebut.

"Terkait masalah apa atau apa yang menjadi tema dalam seminar tanggal 5 april 2015?" tanya jaksa kepada saksi H.

"Jadi temanya mengukur bahaya ISIS (di Indonesia), namun kami tidak mengukur ke sana, hanya saya lebih memfokuskan kepada cinta kepada tanah air, saya sampaikan kepada audiens bahwa cinta itu adalah sayang, berarti harus merawat menjaga hal yang baik kita lakukan," kata H.

Lantas jaksa menanyakan siapa saja yang menjadi pembicara dalam agenda seminar itu.

H menyebut dia menjadi salah satunya.

Adapun keputusan menjadi pembicara itu, karena dia mewakili Kapolda Sumatera Utara yang urung hadir.

Baca juga: Pengakuan Saksi A: Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal

H mengaku duduk bersebelahan dengan pemateri lain termasuk Munarman di atas panggung.

"Pembicaranya bisa dijelaskan saksi dari pertama siapa yang pertama?" tanya jaksa.

"Kebetulan hari itu saya ada (bawain) tiga materi mewakili bapak Kapolda, jadi saya rundingan dengan moderator, bahwa kalau boleh saya duluan (membawakan materi)," kata H.

"Dari hasil kesepakatan saya diperbolehkan untuk memberikan materi atau mata kuliah terhadap cinta dan tanah air bapak," sambungnya.

Baca juga: Munarman Cecar Saksi Dalam Sidang Soal Kontribusinya Menegakkan Daulah Islamiah di Indonesia

H juga mengaku di Universitas Sumatera Utara dia merupakan tenaga pengajar atau dosen lepas.

Saat seminar itu, H menyatakan membawa tema besar yakni wujud cinta kepada tanah air.

"Jadi garis besarnya adalah mencintai tanah air, jadi kami dahului dengan beberapa hadis dan Alquran yang tadi disampaikan," kata dia.

Sedangkan materi kedua yang dibawakan yakni terkait dengan praktik langsung di lapangan perihal cara mencintai tanah air tersebut.

"Kedua saya banyak memberi aplikasi langsung di lapangan, contohlah solat kamu solat, solat itu begitu imam Allahuakbar ya kita Allahuakbar, begitu imam sami Allah ya sami Allah," ucap dia.

Kendati begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadi pembicara kedua setelah selesai menjadi pemateri dan sesi tanya jawab.

Hal itu karena, dia langsung meninggalkan tempat mengingat ada agenda lanjutan.

Baca juga: Saksi Sebut Isi Ceramah Munarman Singgung Pentingnya Daulah Hingga Bicara Visi Misi FPI

Bahkan H menyatakan tak mendengar secara langsung materi apa yang dibawakan terdakwa Munarman dalam agenda seminar itu.

"Pembicara kedua siapa saudara saksi?" tanya lagi jaksa.

"Kebetulan saya setelah kegiatan pertama kami foto-foto kami kembali (meninggal agenda) bapak. Karena saat itu saya mewakili Kapolda di tiga tempat, kebetulan di UIN SU saya dosen tidak tetap jadi kami diundang kemudian saya lanjut ke (agenda lain) mewakili bapak Kapolda berikutnya," beber H.

Tak cukup di situ, dalam persidangan, H juga menyatakan kalau ternyata semangat Munarman mendukung berdirinya Daulah Islamiah terhadap ISIS di Indonesia sangat serius.

Hal itu kata dia, tercermin dari raut wajah Munarman ketika ada beberapa audience menanyakan perihal kondisi ISIS yang saat itu kata dia isunya belum terlalu mengemuka dan baru berkembang.

"Saat beberapa mahasiswa di sayap kanan saya itu kurang lebih 40 orang, itu menyampaikan 'komandan pak haji, itu saya kita ini kan 80 persen agama islam, bagaimana menurut komandan kalau ISIS itu berdiri di indonesia?" kata H menirukan pertanyaan mahasiswa.

Saat itu kata H, Munarman yang duduk tepat di sebelah kirinya menanyakan terkait pendapatnya atas pertanyaan itu.

Pertanyaan yang dilontarkan Munarman yakni mengenai, setuju atau tidak setuju terhadap dukungan ISIS.

"Kebetulan di sebelah kiri saya pak Munarman, begitu menanyakan, 'bagaimana komandan ISIS setuju?' (banyak audiens yang teriak) 'setuju' di belakang sama dipojokan sama 'setuju' gitu," kata H.

Menyikapi pertanyaan dari Munarman itu, H mengaku tidak mengambil sikap melainkan hanya diam.

Kendati begitu H mengaku, dari raut wajah Munarman terlihat serius dalam memberikan dukungan kepada ISIS.

"Ya saya hanya diam, karena saat itu ISIS tidak begitu 2015 baru-baru mulainya jadi anggap sebuah pertanyaan ini hal-hal yang biasa," kata dia.

"Namun dari face language (Munarman) itu bisa kita keliatan bapak, ada tiga yang bisa saya lihat terhadap diri seseorang yang betul-betul serius," ujars H.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved