Rabu, 1 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman, Senin (7/2/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi H mengakui turut menjadi pembicara saat agenda seminar yang dihadiri Munarman di UIN Sumatera Utara, 5 April 2015 silam.

Saat itu, H merupakan pimpinan Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sumatera Utara.

Hal itu bermula saat jaksa menanyakan kepada saksi H yang notabenenya merupakan aparat penegak hukum setempat terkait agenda seminar tersebut.

"Terkait masalah apa atau apa yang menjadi tema dalam seminar tanggal 5 april 2015?" tanya jaksa kepada saksi H.

"Jadi temanya mengukur bahaya ISIS (di Indonesia), namun kami tidak mengukur ke sana, hanya saya lebih memfokuskan kepada cinta kepada tanah air, saya sampaikan kepada audiens bahwa cinta itu adalah sayang, berarti harus merawat menjaga hal yang baik kita lakukan," kata H.

Lantas jaksa menanyakan siapa saja yang menjadi pembicara dalam agenda seminar itu.

H menyebut dia menjadi salah satunya.

Adapun keputusan menjadi pembicara itu, karena dia mewakili Kapolda Sumatera Utara yang urung hadir.

Baca juga: Pengakuan Saksi A: Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal

H mengaku duduk bersebelahan dengan pemateri lain termasuk Munarman di atas panggung.

"Pembicaranya bisa dijelaskan saksi dari pertama siapa yang pertama?" tanya jaksa.

"Kebetulan hari itu saya ada (bawain) tiga materi mewakili bapak Kapolda, jadi saya rundingan dengan moderator, bahwa kalau boleh saya duluan (membawakan materi)," kata H.

"Dari hasil kesepakatan saya diperbolehkan untuk memberikan materi atau mata kuliah terhadap cinta dan tanah air bapak," sambungnya.

Baca juga: Munarman Cecar Saksi Dalam Sidang Soal Kontribusinya Menegakkan Daulah Islamiah di Indonesia

H juga mengaku di Universitas Sumatera Utara dia merupakan tenaga pengajar atau dosen lepas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved