TOPIK
Munarman Ditangkap Polisi
-
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif
-
majelis hakim memperberat vonis Munarman menjadi hukuman pidana 4 tahun dari yang semula 3 tahun sebagaimana putusan PN Jakarta Timur
-
Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng
-
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.
-
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
-
Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menanggapi vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuma tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
-
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022).
-
eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu makin meningkatkan amalan ibadah meski harus menjalani masa tahanan
-
Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.
-
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
-
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
-
Menyikapi adanya agenda persidangan vonis Munarman, aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitaran PN Jakarta Timur terasuk pasang kawat berduri.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
-
Munarman bakal divonis hari ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal membacakan vonis perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
-
Majelis Hakim PN Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan tindakan pidana terorisma, Munarman pada 6 April 2022 mendatang.
-
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana terorisme Munarman.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman.
-
ungkapan yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam pleidoinya seakan menggambarkan kalau Munarman merupakan orang yang paham hukum
-
jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam pros
-
PN Jakarta Timur akan membacakan tanggapan dari JPU alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Munarman.
-
Munarman kemudian membandingkan antara pelabelan teroris terhadap dirinya dan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
-
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyebut ada pihak yang lebih pantas untuk duduk di kursi terdakwa dibanding dirinya.
-
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap 6 orang pengawal HRS," kata Munarman.
-
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).