Pemilu 2024
KPU RI Kaji Usulan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 15 Mei 2024
Ilham Saputra mengaku pihaknya sedang mengkaji usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengaku pihaknya sedang mengkaji usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
Ilham mengatakan pengkajian masih dalam perspektif KPU sebagai penyelenggara Pemilu, serta mengacu pada aturan perundang - undangan yang ada.
Hal ini disampaikan Ilham di sela-sela sambutannya pada acara 'Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019' kepada seluruh partai politik peserta, penyelenggara dan pemerintah, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
"Usulan dari Kemendagri sedang kita kaji tentu dalam perspektif penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengacu peraturan perundang - undangan yang ada," kata Ilham.
Baca juga: Golkar Setuju Usulan Pemerintah Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024
Ia menyebut kalaupun 15 Mei jadi tanggal pemungutan suara Pemilu, KPU akan menyampaikan pandangan dan pertimbangan lain terkait tahapan proses pesta demokrasi tersebut.
KPU akan menyampaikan pandangannya tersebut dalam rapat konsinyering sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
"Kalaupun nanti misalnya tanggal 15, tentu ada pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering," ucapnya.
Sebelumnya usulan pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024 disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang juga dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka pada Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Tanggal 15 Mei 2024 dipilih lewat proses simulasi, dan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut antara lain, efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.