KLB Partai Demokrat
Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M
Soal tuduhan dibayar kubu Moeldoko Rp 100 miliar, Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M.
Sedangkan opsi yang kedua yang ditawarkan oleh Partai Demokrat kubu AHY kepada Mantan Panglima TNI itu adalah, tetap maju namun martabat kehormatannya akan turun.
Tak hanya, kehormatan pribadi Moeldoko akan tetapi juga kehormatan keluarga dan orang terdekatnya.

Baca juga: Demokrat Apresiasi Pernyataan Mahfud MD soal Gugatan AD/ART Demokrat Tak Ada Gunanya
"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya. Kami yakin, insyaallah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," lanjutnya.
Herzaky berpandangan proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk diakal.
Bahkan dirinya menilai berbagai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko merupakan bagian dari pembodohan publik.
Satu di antaranya yakni gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 150 atas gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun.
Objek gugatan tersebut adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 terkait penolakan KLB Deli Serdang.
Mereka kata Herzaky, bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh Pemerintahan. Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN.
Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD/ART Partai Demokrat 2020, maupun AD/ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Pada KLB Deli Serdang yang lalu, syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," ujarnya.
Lantas dirinya menjelaskan terkait terpilihnya AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang berdasarkan AD/ART 2015.
Di mana saat itu, AHY terpilih secara aklamasi dan dalam kongres tersebut dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC.
"Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rizki Sandi)