KLB Partai Demokrat
Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M
Soal tuduhan dibayar kubu Moeldoko Rp 100 miliar, Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal tuduhan ia dibayar kubu KLB Moeldoko Rp 100 miliar untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, dugaan Yusril dibayar Rp 100 M tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat Andi Arief di media sosial Twitter-nya.
Menanggapi hal itu, Yusril mengaku tak ingin ambil pusing memikirkannya.
Menurutnya, saat ini Partai Demokrat lebih baik fokus mempersiapkan diri untuk saling membuktikan argumen di meja hijau nanti.
Baca juga: Disebut Pernah Temui SBY Minta Marzuki Alie Jadi Sekjen Demokrat, Kubu Moeldoko: itu Tidak Benar
Bukan malah melempar dugaan dirinya dibayar sebesar Rp 100 miliar sebagai jasa kuasa hukum kubu Moeldoko.
"Saya saranin. Bukan ngajarin ya. Kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka hadapi argumen di Mahkamah Agung."
"Bukan diisu-isu Yusril dibayar Rp 100 miliar. Isunya macam-macam lah."
"Saya pikir itu enggak sulit insyaallah. Itu persoalan politik. MA tidak peduli dengan semua itu," kata dia, dikutip dari tayangan YouTube Medcom.id, Sabtu (2/10/2021).
Ia mengatakan, langkah setiap orang yang berkonflik lalu membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.

Baca juga: Jawaban Yusril soal Tuduhan Dibayar Rp 100 M untuk Gugat AD/ART Demokrat: Biarin Saja
Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis, kata Yusril, dimaksudkan mengalihkan perkelahian di lapangan menjadi perkelahian intelektual di pengadilan.
"Masa' orangnya terus bilang Yusril Rp 100 miliar, terus begitu-begitu. Jadi tidak akademik, tidak intelektual sama sekali."
"Jadi kata Pak SBY saya prihatin, ya prihatin lah saya dengan cara menanggapi seperti itu. "
"Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti ini," lanjut Yusril.
Dikatakannya, profesi advokat itu bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Advokat.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Bantah Tudingan Intimidasi Ex Kader Agar Cabut Gugatan AD/ART: Kami di Pihak Benar
Hubungan antara advokat dengan kliennya tidak berkaitan dengan orang lain dan bersifat profesional.