Jumat, 3 Oktober 2025

KLB Partai Demokrat

Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M

Soal tuduhan dibayar kubu Moeldoko Rp 100 miliar, Yusril Ihza Mahendra: Saya Sarankan Demokrat Siap-siap Argumen di MA, Bukan Diisu Bayar Rp 100 M.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra. 

Terkait berapa biaya jasa sebagai kuasa hukum, hal itu diatur sesuai kesepakatan dengan kliennya.

"Berapa dia dibayar? Itu tergantung kesepakatan, mau Rp 1 miliar, mau Rp 2 miliar, Rp 100 miliar, gratis, boleh saja."

"Semua itu halalan thoyiban. Halal dan thoyib. Kenapa mesti dipersoalkan? Rezeki orang kok dipersoalkan?," tutur dia.

Selain itu, sambil bercanda, Yusril menyebut ada sisi baik dari tudingan ia dibayar Rp 100 miliar.

Namun, ia kembali menegaskan tak ingin menanggapi tuduhan itu lebih jauh.

"Bagus juga lah kalau saya dibilang Rp 100 miliar, artinya orang tidak sembarangan juga minta tolong sama saya bayarnya Rp 100 miliar."

"Kalau umpanya yang begitu ditanggapi ya bikin repot. Saya pikir biarin saja lah, tidak usah ditanggapi."

"Kalau saya bilang tidak, orang enggak percaya. Kalau saya bilang iya, orang juga enggak percaya," jelas dia.

Kubu AHY Kasih Dua Opsi ke Moeldoko: Mundur atau Kehilangan Kehormatannya

Sementara itu, juru bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menyikapi sengkarut masalah yang dialami kubu Partainya yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu KSP Moeldoko.

Diketahui, kasus yang hingga kini masih bergulir di kubu Partai berlogo Mercy tersebut yakni mengenai upaya pengambialihan partai dari KSP Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal oleh Partai Demokrat kubu AHY.

KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang, beberapa bulan lalu itu kini juga sudah ditetapkan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Menkumham Yasonna Laoly.

Atas dasar itu, pihak Partai Demokrat melalui Herzaky menegaskan, saat ini KSP Meoldoko memiliki dua opsi berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan.

Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Pilihan pertama kata Herzaky yakni, Moeldoko harus mundur dari upayanya di kasus ini, dan mengakui kesalahannya, karena sudah jelas upayanya sudah ditolak oleh Kemenkumham.

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah. Bukankah saat ini Tim KSP Moeldoko pun sudah cerai-berai?," kata Herzaky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved