Sabtu, 4 Oktober 2025

Politikus PAN: Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk

Badan peradilan khusus tersebut nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta semua pihak tak memperdebatkan lagi masalah terkait penting tidaknya badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa Pilkada.

Hal itu menurutnya sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Jika sudah diamanatkan UU, kata dia, seharusnya dilaksanakan.

"Mestinya pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan peradilan khusus pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada)," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Menurut dia, badan peradilan khusus tersebut nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.

"Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana Pilkada," ujarnya.

Baca juga: KPU Diminta Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada Boven Digoel

Guspardi menjelaskan selama ini penyelesaian perselisihan Pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk, MK tak lagi menangani sengketa Pilkada.

Sehingga, MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang di luar masalah sengketa Pilkada.

Guspardi menilai sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) tetapi dengan unit tersendiri.

Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan: Jangan Disorientasi Gara-gara Pilpres dan Pilkada

Dengan demikian, peradilan khusus Pilkada menjadi satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

"Apakah bersifat ad hoc atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani Pilkada," ujarnya.

Lanjut dia, pengadilan khusus Pilkada tersebut nantinya dijalankan hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang Pilkada.

"Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekuensi juga kepada anggaran," katanya.

Politikus asal Sumbar itu menambahkan, pelaksanaan Pilkada hanya digelar sekali dalam lima tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved