Minggu, 5 Oktober 2025

Politikus PAN: Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk

Badan peradilan khusus tersebut nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Sehingga, dalam membuat format lembaga perdilan khusus ini perlu dicermati.

Menurutnya jika hanya mengadili permasalahan Pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi.

Baca juga: ASN Kelompok Usia Di Atas 51 tahun Pelanggar Netralitas Tertinggi Selama Pilkada 2020

Sehingga, mudah diakses semua Kabupaten/Kota di daerah masing-masing.

Begitupun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara Pilakada di tingkat daerah saja.
Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK.

Namun, lanjut Guspardi, yang perlu ditegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus Pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK.

"Waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang ditangani juga harus dibatasi. Sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus Pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir," ujarnya.

"Begitu jua keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam Pilkada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved