Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Adapun sidang yang digelar pada Senin (17/5/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Adapun sidang yang digelar pada Senin (17/5/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;