TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Resmi Bebas, Menantu HRS: Mari Sama-sama Masyarakat Indonesia Kita Jaga Pancasila
Mantu HRS Muhammad Hanif Alattas menyampaikan pesan kepada umat Islam setelah dipastikan bebas murni.
-
Begini Cerita Hanif Alattas Soal Sang Mertua Rizieq Shihab Selama di Dalam Rutan Bareskrim
Hanif turut menceritakan kebiasaannya termasuk sang mertua yakni Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Rutan yang sama.
-
Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam
Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.
-
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Setelah Dipastikan Bebas
Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil
-
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni
Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol keseh
-
Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah
Mabes Polri mengklarifikasi Rizieq Shihab ditahan di gedung layak dengan AC 24 jam, bukan di bawah tanah.
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Rizieq Shihab Jadi Dua Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
-
Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara
Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.
-
Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
-
BREAKING NEWS: MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
-
BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara
-
Mabes Polri Bantah Tudingan Rizieq Ditahan di Bawah Tanah, Tapi di Basement Bareskrim: AC 24 Jam
Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.
-
Tok! MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan
(MA) telah menjatuhkan putusan tingkat banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara ker
-
Dirlantas Polda Metro Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar MA, Lokasi Sidang Kasasi Rizieq Shihab
Sekitar 80 personel polisi lalu lintas disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi sidang kasasi Rizieq Shihab.
-
Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
-
Hirup Udara Bebas, Lima Eks Pimpinan FPI Gelar Tausiyah, hingga Makan Bersama Keluarga
5 eks FPI dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan atas perkara kerumunan massa di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
-
Eks Ketum FPI Bebas, Ajak Doakan Rizieq Shihab hingga Mengaku Bakal Kembali Dakwah
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas.
-
Cerita Eks Ketua Umum FPI saat Berada di Dalam Rutan Bareskrim: Jadi Lebih Banyak Ibadah
Ahmad Sabri Lubis beserta para pimpinan FPI lainnya telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara, atas perkara kerumun
-
Eks Pimpinan FPI Bakal Kembali Dakwah Setelah Dinyatakan Bebas atas Perkara Petamburan
Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan penjara atas perkara kerumunan massa.
-
Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab
Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
-
Bebas, Eks Pimpinan FPI: Alhamdulillah Bisa Melihat Matahari Lagi
Lima mantan pimpinan FPI menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) setelah 8 bulan ditahan di Rutan Bareskrim.
-
Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah
5 mantan petinggi FPI bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021), warga diminta tidak datang menjemput.
-
Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan
Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan
-
Sempat Dikeroyok hingga Pingsan oleh Simpatisan Rizieq, Begini Kondisi Kabagops Polres Metro Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kondisi anak buahnya itu mulai membaik pascadikeroyok.
-
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Seluruh Simpatisan yang Diamankan Polisi Telah Dipulangkan
Aziz menuturkan nama simpatisan yang terakhir dibebaskan yakni M Ali Ikhsan dan Rhomdoni.
-
Aziz Yanuar Sebut Belasan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Polisi Sudah Dipulangkan
Aziz Yanuar mengatakan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan pihak kepolisian, Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
-
Aziz Yanuar Akan Beri Pendampingan Hukum Terhadap Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Polisi
Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan.
-
Tak Hanya Tolak Banding Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta Juga Tolak Banding sang Menantu, Hanif Alatas
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
-
11 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI Digiring ke Polda Metro Jaya
Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved