TAG
sidang habib Rizieq Shihab
Berita
-
Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Langsung Sambangi Ponpes Markaz Syariah Megamendung
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dinyatakan bebas murni dari penjara.
-
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok
Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Kaukus Sayangkan Sikap DPRD Kota Tasikmalaya yang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Koordinator Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI Nanang Pujalaksana menyayangkan sikap yang disampaikan Pimpinan dan Anggota DPRD Tasikmalaya.
-
Kamis Lusa, Kubu Rizieq Shihab Bakal Tanggapi Replik Jaksa Lewat Duplik
Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
-
Jaksa Sebut Menantu Rizieq Shihab Tak Pernah Serius Perhatikan Jalannya Persidangan
Dalam repliknya jaksa mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan telah menjawab pertanyaan sesuai dengan BAP.
-
Klaim Pernah Ditemui Kapolri dan Kepala BIN, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lagi Cari 'Panggung'
Rizieq mengklaim pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri serta bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
-
Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.
-
Blak-blakan Rizieq Shihab, Klaim Jadi Korban Politik Balas Dendam hingga Operasi Intelijen Hitam
Rizieg mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor.
-
Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi
Rizieq bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi
-
Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Akan Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Perkara Hasil Swab Tes
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong kasus tes swab Rizieq
-
Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
-
Divonis Penjara 8 Bulan, Rizieq Shihab Dinilai Masih Berpengaruh di Pilpres 2024
Muhammad Rizieq Shihab dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Hari Ini, Habib Rizieq Divonis Hakim terkait Perkara Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
-
Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya
Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
-
Rizieq Menangis saat Ceritakan Bagaimana Dirinya Dicekal Hingga tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq menuding dirinya diusut dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena ada dendam politik kelompok oligarki.
-
Rizieq Shihab Menangis Saat Bacakan Pledoi di Ruang Sidang
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
-
Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
Rizieq menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik.
-
Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI
-
Ini Penjelasan Ahli Hukum dari UGM yang Dihadirkan Kubu Rizieq Shihab di Persidangan
Luthfi mengatakan jika sebuah Rumah Sakit terlambat melaporkan data pasien Covid-19 ke Satgas di wilayahnya maka tidak dapat dipidanakan.