Jumat, 3 Oktober 2025

MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pantuaan siaran televisi selama bulan Ramadhan 2021 untuk menjaga suasana suci bulan Ramadhan.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
Net
Majelis Ulama Indonesia mengadakan pantauaan siaran televisi selama bulan Ramadhan. 

12. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak.

13. Tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

14. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

15. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI.

(Tribunnews.com/Triyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved