Jumat, 3 Oktober 2025

MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pantuaan siaran televisi selama bulan Ramadhan 2021 untuk menjaga suasana suci bulan Ramadhan.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
Net
Majelis Ulama Indonesia mengadakan pantauaan siaran televisi selama bulan Ramadhan. 

1. Menghormati Nilai-nilai Bulan Ramadhan

Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

2. Cermat Melaksanakan P3SPS

Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaraan (P3SPS) yang telah disusun KPI wajib lebih dicermati selama bulan Ramadahan.

Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran harus tetap memegang prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

4. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

5. Penggunaan Dai atau Pendakwah dalam Tayangan

Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.

Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

Baca juga: Alasan KPI Tak Jatuhkan Sanksi pada Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Bukan karena Ada Jokowi

Baca juga: Bukan karena Kehadiran Jokowi, Ini Alasan KPI Tak Beri Sanksi Tayangan Pernikahan Atta-Aurel

6. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan.

7. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara tayangan sesuai dengan suasana Ramadan.

8. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan.

9. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis.

10. Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, atau cabul.

11. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, atau vulgar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved