Kasus Suap di Kementerian PU
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.
Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp75.835.048.000.
Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak.
Antara lain, ke Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 sejumlah Rp300 juta.
Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap sejumlah Rp600 juta.
Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.
Baca juga: Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK
Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp15 juta.
Kemudian, barulah setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp1 miliar.
Uang Rp1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.
"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata jaksa.
Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi.
Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.
Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.
Kemudian M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.