Kasus Suap di Kementerian PU
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU KPK ketika membacakan surat tuntutan Leonardo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jaksa KPK mengatakan perbuatan Leonardo dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama.
Kata jaksa, Leonardo menyuap Rizal Djalil agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum
Kasus ini bermula ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.
Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.
Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.
Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah 'orangnya Rizal Djalil'.
Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso
Lalu, pada hari sebelum pengumuman lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy.
Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.
Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.
Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp75.835.048.000.
Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak.
Antara lain, ke Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 sejumlah Rp300 juta.
Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap sejumlah Rp600 juta.
Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.
Baca juga: Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK
Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp15 juta.
Kemudian, barulah setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp1 miliar.
Uang Rp1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.
"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata jaksa.
Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi.
Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.
Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.
Kemudian M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.