Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK
Anak Rhoma Irama, Rommy bakalan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak raja dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, pada Senin (15/2/2021).
Rommy bakalan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rommy setelah sebelumnya ia mengaku terlambat mengetahui ada surat panggilan pemeriksaan.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK [tindak pidana korupsi] PUPR kota Banjar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kementan Berharap Asuransi Dimanfaatkan untuk Cover Lahan Pertanian di Banjar
Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Rommy sebanyak dua kali.
Akan tetapi, Rommy tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ia berdalih terlambat mengetahui ada surat pemanggilan.
Ia berujar surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat.
Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis "Romy" dengan satu "m".
Padahal, nama dia seharusnya ditulis "Rommy" ditulis "m" dobel.
Baca juga: Polisi Telusuri Pil Ekstasi yang Didapat Ridho Rhoma
Romy sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan rasuah di Kota Banjar.
Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Senin (18/1/2021).
Ia mengaku tak mengenali para pelaku dalam kasus dugaan suap yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 tersebut.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," kata Rommy di kantor KPK.
Sebagai informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.