Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Jokowi dan Sesama Menteri Berulang Kali Peringati, KPK Sampai Buat Surat Hati-hati Korupsi Bansos
Sebelum jadi tersangka, Presiden Jokowi, sesama menteri hingga pimpinan KPK sudah berulang kali peringatkan potensi korupsi bansos Covid-19.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Sejak Awal Pandemi, KPK Sudah Ingatkan Kemensos
Sejak awal pandemi Covid-19, KPK sudah mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial ( bansos) dalam penanganan Covid-19.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB.
Firli mengatakan KPK telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
"SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.
SE berikutnya tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.
Firli menambahkan, KPK juga menerbitkan surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.
"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.
Bahkan, kata dia, secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tim juga sudah mendorong agar proses realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa dijalankan sebagaimana mestinya yaitu transparan dan akuntabel.
"KPK melalui kajiannya telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Firli.
Firli menambahkan, sebagaimana konsep pemberantasan korupsi, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Ia menegaskan bahwa sampai kapan pun, konsep ini tidak akan pernah bergeser.
Hal tersebut dilakukan dengan cara menindak tegas, melakukan pencegahan korupsi, hingga mendidik masyarakat agar tidak melakukan korupsi.
"Jadi tidak ada yang bergeser. Kita akan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional dan tentu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tutur Firli. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompas.com)