Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Jokowi dan Sesama Menteri Berulang Kali Peringati, KPK Sampai Buat Surat Hati-hati Korupsi Bansos
Sebelum jadi tersangka, Presiden Jokowi, sesama menteri hingga pimpinan KPK sudah berulang kali peringatkan potensi korupsi bansos Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga Beri Peringatan
Imbauan serupa juga sempat diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan harapannya agar tidak ada pihak-pihak uang melakukan korupsi atau konflik kepentingan.
Sebab bila terjadi bisa mengacaukan seluruh persepsi bahwa proses realokasi anggaran dalam APBD dan APBN merupakan kondisi darurat.

"Saya sebagai menteri keuangan mengimbau, meskipun kita darurat dan harus melakukan secara cepat, saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan sehingga tidak mengacaukan seluruh persepsi bahwa emergency dan urgensi ini betul-betul kita ingin melakukan percepatan reaksi untuk menolong masyarakat," ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Maret lalu.
Mahfud MD Pernah Ingatkan Korupsi saat Bencana Dapat Dijatuhi Hukuman Mati
Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.
"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan di luar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.

Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.
Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.
Diketahui, pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.