Penanganan Covid
Presiden Libatkan Kepala BPOM dan Ketua KADIN dalam Struktur Satgas Covid-19 dan PEN
Jokowi meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, di dalam struktur Tim Pelaksana, Erick dibantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kapolri yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana.
"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," bunyi pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (13/11/2020).