Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Presiden Libatkan Kepala BPOM dan Ketua KADIN dalam Struktur Satgas Covid-19 dan PEN

Jokowi meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam Perpres yang diteken 10 November 2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di antaranya memasukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan di dalam struktur Satgas Penanganan Covid-19 dan memasukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Penderita Diabetes Yuk Minimalisir Risiko Terkena Covid-19 dengan Cerdas Pilih 5 Cemilan Sehat Ini

Dalam Pasal 7 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Kepala Badan Obat Pengawas dan Makanan;

c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;

d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasiomal: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Wakil Menteri Keuangan;

c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Perubahan juga terjadi dalam struktur Komite Penanganan Covid-19.

Baca juga: Berkerumunnya Jemaah HRS Saat Pandemi Covid-19, PBNU: Kita Tidak Boleh Mudarat ke Orang Lain

Erick Tohir yang menjabat Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19, masuk dalam struktur Wakil Ketua Komite IV Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved