Penanganan Covid
Presiden Libatkan Kepala BPOM dan Ketua KADIN dalam Struktur Satgas Covid-19 dan PEN
Jokowi meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam Perpres yang diteken 10 November 2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di antaranya memasukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan di dalam struktur Satgas Penanganan Covid-19 dan memasukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Penderita Diabetes Yuk Minimalisir Risiko Terkena Covid-19 dengan Cerdas Pilih 5 Cemilan Sehat Ini
Dalam Pasal 7 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Kepala Badan Obat Pengawas dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 : Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Evaluasi dan Rekomendasi AMPHURI Terkait Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasiomal: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional : Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
Perubahan juga terjadi dalam struktur Komite Penanganan Covid-19.
Baca juga: Berkerumunnya Jemaah HRS Saat Pandemi Covid-19, PBNU: Kita Tidak Boleh Mudarat ke Orang Lain
Erick Tohir yang menjabat Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19, masuk dalam struktur Wakil Ketua Komite IV Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, di dalam struktur Tim Pelaksana, Erick dibantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kapolri yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana.
"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," bunyi pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (13/11/2020).