Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Rp 600 Ribu Hanya Diberikan Kepada Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan diberikan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.
Pemberian bantuan berdasarkan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja13,8 juta, tenaga kerja formal yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong," katanya.
Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.
Baca: Pemerintah Sebut Pekerja Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta Per Bulan Belum Tersentuh Bantuan
Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga dan tahap ke dua di kuartal ke empat.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," katanya.
Cara dan Syarat
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Baca: Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri