Jumat, 3 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu Hanya Diberikan Kepada Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Seno
Budi Gunadi Sadikin 

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Baca: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Erick Thohir: Jangan Jadi Kontroversi

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas A

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved